Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
2. Fotocopy Kartu Keluargadan KTP Pemohon;
3. Surat Keterangan dari Kelurahan.
1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
2. Fotocopy Kartu Keluargadan KTP Pemohon;
3. Surat Keterangan dari Kelurahan.
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke
Surat keterangan pindah ini ada masa aktifnya gak ya? bisa dipakai sampai berapa lama setelah diterbitkan?
BalasHapus