Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
2. Fotocopy Kartu Keluargadan KTP Pemohon;
3. Surat Keterangan dari Kelurahan.
1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
2. Fotocopy Kartu Keluargadan KTP Pemohon;
3. Surat Keterangan dari Kelurahan.

Our website uses cookies to improve your experience. Learn more
Oke
Surat keterangan pindah ini ada masa aktifnya gak ya? bisa dipakai sampai berapa lama setelah diterbitkan?
BalasHapusbila surat pindah dari luar provinsi bagaimana prosedurnya ? apakah masih sama , atau ada penambahan detil dokumen lainnya ? terima kasih
BalasHapus