banjarmasinkota.go.id
- Bertempat di aula serbaguna "BAIMAN" Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang di
adakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
Rabu (31/01/2018).
Dibuka
oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum Bapak H.M. Muhyar (mewakili
Walikota Banjarmasin), Moderator dipimpin oleh Camat Banjarmasin Selatan
Bapak M. Yusrin, dengan Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM,
Kejaksaan Tinggi, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan AKADEMISI, serta
dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari Lurah,
Perwakilan RT, Perwakilan PKK dan Perwakilan Warga Kurang Mampu.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memaparkan pengetahuan kepada masyarakat tentang
bantuan hukum kepada masyarakat miskin/kurang mampu, acara tersebut
mendapat antusias dari masyarakat dimana pertanyaan tentang apa saja
tindak kriminal yang bisa mendapat bantuan hukum ataupun tidak mendapat
bantuan hukum. Beberapa tindak kriminal yang tidak mendapat bantuan
hukum seperti Narkoba, Korupsi, Pelanggaran HAM, dan adapun beberapa hak
yang mendapat bantuan hukum seperti Hak atas Pangan, Sandang, Layanan
Kesehatan, Layanan Pendidikan, Pekerjaan dan Perumahan. Dengan adanya
Sosialisasi ini berharap masyarakat dapat terbantu dalam hal penanganan
hukum.
Masyarakat
miskin kini yang mempunyai masalah dengan hukum, kini dapat bantuan
hukum gratis, dengan mengajukan dan mengisi formulir LBH ULM (Lembaga
Bantuan Hukum) dengan menyertakan surat keterangan dari RT dan Lurah
setempat. Selengkapnya bisa menghubungi/langsung datang ke LBH ULM (Lembaga Bantuan Hukum Univ Lambung Mangkurat)
TUJUAN
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggara Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DASAR HUKUM SKTM DAN IDENTITAS
UU
16/2011 Pasal 14 (1) c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon
Bantuan Hukum.
PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum:
- ayat 6 (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum;
- Pasal 9 (2) Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/ atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerima Bantuan Hukum.
Permenkumham 10/2015:
- Pasal 34 (4) Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum untuk memperoleh Surat Keterangan Alamat Sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum
- Pasal 34 (5) Surat Keterangan Alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagai mana dimaksud ayat (4) harus diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemberi Bantuan Hukum
Di Isi oleh Peserta dan Dikembalikan Pada Panitia |
H.M. Muhyar (Pembuka Acara) - Staf Ahli Bidang Pemerintahan |
M. Yusrin (Moderator) - Camat Banjarmasin Selatan |
Hazmi (Narasumber) - Kejaksaan Tinggi |
Eryck Yulianto (Narasumber) - Kementerian Hukum dan HAM |
Narasumber |
Narasumber |