Izin Mendirikan Bangunan Skala Kecil

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SKALA KECIL

Kayuh_Baimbai_500.png (500×500)

Persyaratan  :

  1. Surat Permohonan/ Formulir Isian;
  2. Fotocopy KTP Pemohon Izin/ Dirut (untuk Badan Hukum);
  3. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan & SK Pengesahan Akta (untuk Badan Hukum);
  4. Fotocopy Surat Tanah (SKKT, Sertifikat);
  5. Fotocopy Lunas Pajak Bumu Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  6. Surat Pernyataan Tanah Tidak Bermasalah;
  7. Gambar Rencana Bangunan, terdiri dari :
    - Denah Ruangan;
    - Gambar Bangunan Tampak Depan dan Samping;
    - Detail Pondasi & Pembesian (untuk konstruksi Permanen);
  8. Fotocopy Izin Lokasi (untuk IMB Perumahan);
  9. Fotocopy Izin Prinsip, HO, UKL/UPL/AMDAL/SPPL (untuk IMB Tertentu);
  10. Perhitungan Konstruksi (IMB diatas 2 lantai);
  11. Rekomendasi Dishubkominfo (untuk IMB Tower BTS);
  12. Rekomendasi Dinas Sumberdaya Air dan Drainase (untuk IMB Jembatan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services