IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SKALA KECIL
Persyaratan :
Persyaratan :
- Surat Permohonan/ Formulir Isian;
- Fotocopy KTP Pemohon Izin/ Dirut (untuk Badan Hukum);
- Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan & SK Pengesahan Akta (untuk Badan Hukum);
- Fotocopy Surat Tanah (SKKT, Sertifikat);
- Fotocopy Lunas Pajak Bumu Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Bermasalah;
- Gambar Rencana Bangunan, terdiri dari :
- Denah Ruangan;
- Gambar Bangunan Tampak Depan dan Samping;
- Detail Pondasi & Pembesian (untuk konstruksi Permanen); - Fotocopy Izin Lokasi (untuk IMB Perumahan);
- Fotocopy Izin Prinsip, HO, UKL/UPL/AMDAL/SPPL (untuk IMB Tertentu);
- Perhitungan Konstruksi (IMB diatas 2 lantai);
- Rekomendasi Dishubkominfo (untuk IMB Tower BTS);
- Rekomendasi Dinas Sumberdaya Air dan Drainase (untuk IMB Jembatan).