Surat Keterangan Pindah

Persyaratan  :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
2. Fotocopy Kartu Keluargadan KTP Pemohon;
3. Surat Keterangan dari Kelurahan.

Kayuh_Baimbai_500.png (500×500)

1 Komentar

  1. Surat keterangan pindah ini ada masa aktifnya gak ya? bisa dipakai sampai berapa lama setelah diterbitkan?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Services